Jurnal Perkuliahan Pertemuan 14

Nama : Mutiara Khairunnisa Zulkifli
NPM : 2315061060


KEBIJAKAN LINGKUNGAN




Kebijakan lingkungan mengacu pada serangkaian strategi, peraturan, dan tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk melindungi dan mempertahankan kelestarian lingkungan. Kebijakan tersebut seringkali mencakup regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam, perlindungan habitat satwa liar, pengendalian polusi udara dan air, serta upaya untuk mengurangi jejak karbon dan mendukung energi terbarukan.

Pembagian Sumber Daya Alam yang ada:
1.     Sumber Daya Alam Terbarukan (Yang tidak akan pernah habis)
        Contohnya : Matahari, angin, gelombang laut, dan lain sebagainya.
2.     Sumber Daya Tidak Terbarukan
        Contohnya : Bahan bakar fosil, mineral logam dan non logam.
3.     Sumber Daya Yang Berpotensi Untuk Terbarukan
        Contohnya : Udara, air bersih, tumbuhan, hewan (keaneka ragaman hayati).


Masalah Utama Lingkungan : 

1 Pencemaran Udara:
Penyebab: Emisi gas buang dari industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran bahan bakar fosil.
Dampak: Gangguan kesehatan manusia, perubahan iklim, kerusakan tanaman dan hewan.
2. Pencemaran Air:
Penyebab: Pembuangan limbah industri, domestik, dan pertanian ke perairan.
Dampak: Keracunan air, kematian organisme air, penurunan kualitas air minum.
3. Produksi Limbah:
Penyebab: Pembuangan limbah padat, cair, dan berbahaya.
Dampak: Pencemaran tanah dan air, kerusakan lingkungan, risiko kesehatan.
4. Penurunan Keanekaragaman Hayati:
Penyebab: Penggundulan hutan, perubahan habitat, perburuan berlebihan.
Dampak: Punahnya spesies, gangguan rantai makanan, ketidakseimbangan ekosistem.
5. Penurunan Ketersediaan Pangan:
Penyebab: Perubahan iklim, degradasi tanah, hilangnya keanekaragaman hayati.
Dampak: Kelangkaan pangan, ketidakstabilan harga, kelaparan.
6. Penurunan Ketersediaan Sumber Daya Alam Lainnya:
Penyebab: Eksploitasi berlebihan, penggunaan tidak berkelanjutan.
Dampak: Kelangkaan sumber daya, konflik sumber daya, kerugian ekonomi.

Faktor Pendorong Pembuatan Kebijakan :

Berprinsip dalam sistem demokrasi
Kebijakan ditetapkan melalui negosiasi dan kompromi
Melakukan debat terbuka memungkinkan semua suara menjadi didengar
Keputusan kebijakan mendorong kesejahteraan kolekti


4 Prinsip Sebagai Dasar Kebijakan Lingkungan :

1. Orang memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah bahaya.
2. Beban pembuktian untuk teknologi baru, proses, aktivitas, atau kimia terletak pada pengembangnya, bukan pada masyarakat umum.
3.  Sebelum menggunakan teknologi, proses, atau bahan kimia baru, atau memulai dalam suatu kegiatan baru, ada kewajiban untuk memeriksa secara utuh berbagai alternatif, termasuk alternatif untuk tidak menggunakannya. 
4. Keputusan yang menggunakan prinsip kehati-hatian harus terbuka dan demokratis dan harus melibatkan pihak-pihak yang terkena dampak. Uni Eropa telah mengadopsi prinsip ini sebagai dasar kebijakan lingkungannya.



Pengajuan Adanya Kebijakan Keberlangsungan Lingkungan :

1.Tujuan dan kebutuhan proyek
2. Alternatif dan Tindakan yang diusulkan
3. Dampak positif dan negative dari kegiatan yang disusulkan

Cara Mengatasi Lingkungan:

1. Analisis Ilmiah : mengumpulkan informasi dan melakukan penelitian untuk membuat model yang menjelaskan kejadian dan meramalkan kejadian yang akan datang. Contoh meramalkan perubahan cuaca global
2. Analisis Resiko : menganalisis dan memperkirakan pengaruh potensial dari suatu aksi atau kegiatan. Contoh, analisis dampak lingkungan.
3. Pendidikan Masyarakat : mensosialisasikan informasi tentang permasalahan berikut alternatif pemecahannya. Contoh, penyuluhan, iklan pelayanan masyarakat, dan pendidikan sekolah.
4. Penentuan Kebijakan : peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan dengan melakukan kontrol terhadap keadaan lingkungan sebagai akibat pembangunan. Contoh : peran LSM dan masyarakat umum.
5. Pemantauan : memantau kegiatan yang dilakukan di lapangan, melihat dan menilai apakah masalah telah terselesaikan dan memperbaiki permodelan atas masalah tersebut. Contohnya; peran lembaga pemerintah, LSM, dan lain sebagainya.

Contoh Kerusakan yang telah terjadi yang akan sulit untuk menyuarakannya
1. Pengeboran minyak di Ekuador
2. Pembuangan beracun 6,8 juta liter (1,8 juta galon) minyak mentah yang tumpah dan limbah pengeboran - hampir dua kali lipatnya sebanyak tumpahan Exxon Valdez di Alaska 
3. Gugatan terhadap Texaco sebagai dalang kerusakan lingkungan dan efek kesehatan (2003).
4. 2011, pengadilan Ekuador memerintahkan Chevron, yang telah membeli Texaco (dan kewajibannya) pada tahun 2001, untuk membayar ganti rugi sebesar $ 18 miliar 
5. 2018, lebih dari 50 tahun setelah pengeboran dimulai, tidak ada pembayaran yang diberikan

PKM secara umum bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang: 
1. Tahu dan taat aturan;
2. Kreatif dan inovatif; 
3. Objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.



Komentar